kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,05   6,45   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak targetkan PPh orang pribadi tumbuh 15% tahun 2020, berikut strateginya


Senin, 20 Januari 2020 / 17:31 WIB
Ditjen Pajak targetkan PPh orang pribadi tumbuh 15% tahun 2020, berikut strateginya
ILUSTRASI. Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4). Berdasa


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) adalah basis perpajakan yang cenderung konsisten tumbuh di antara pos pendapatan pajak lainnya. Untuk tetap menjaga tren positif ini, kantor pajak tengah mengatur strategi baik di dalam maupun di luar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, pada tahun ini penerimaan dari PPh OP sebesar Rp 12 triliun, tumbuh 15,28% dibanding target tahun lalu yang senilai Rp 10,4 triliun. 

Baca Juga: Target Pajak, Antara Ambisi dan Realisasi

Otoritas pajak optimistis proyeksi tersebut bisa tercapai lantaran tahun lalu PPh OP mampu melewati target dengan realisasi sebesar Rp 11,23 triliun. Bahkan secara pertumbuhan PPh OP paling moncer dibanding jenis PPh lainnya yakni mencapai 19,4% year on year (yoy).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dijen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk perluasan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) pihaknya akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Tahun ini, rencananya ada 18 KPP Pratama baru, salah satu di yang pasti akan bertambah satu KPP Pratama di Jawa Timur.

“Salah satu tujuan pengawasan lewat KPP Pratama adalah memastikan potensi pajak wajib pajak orang pribadi dapat dieksplor lebih dalam,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).

Baca Juga: Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak

Selanjutnya adalah memanfaatkan data keuangan dari lembaga keuangan seperti rekening di atas Rp 1 miliar. Cara ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk pembinaan dan pengawasan WP.




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×