kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina


Rabu, 29 Januari 2020 / 14:37 WIB
Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina
ILUSTRASI. Ditjen Pajak gandeng Pertamina untuk mengakses data keuangan secara real time


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dari sisi DJP keuntungan yang didapat akan lebih efisien karena tidak perlu melakukan pemeriksaan, juga akan mendapatkan berbagai data pihak lain yang bertransaksi dengan Pertamina untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu aspek perpajakan yang dirangkul oleh DJP dari Pertamina terkait piloting unifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa, Pajak Penghasilan (PPh) pot/put. Dalam hal ini dari empat SPT Masa yang ada tayni PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15). Ini kemudian dijadikan satu SPT Masa PPh Pot/Put. 

Baca Juga: Lelang online murah mobil sitaan Ditjen Pajak, harga mulai Rp 43,3 juta

Sebagai informasi, Ditjen Pajak juga sudah menjalin integrasi data keuangan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di tahun ini, otoritas pajak juga akan melebarkan sinergi dengan PT PLN. Harapannya, perusahaan negara yang berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negra (BUMN) makin banyak yang berpartisipasi. 

Sehingga, tingkat kepatuhan WP Badan dapat tumbuh positif di tahun 2020. Adapun realisasi tingkat kepatuhan WP Badan sepanjang 2019 berada di level 72,92% angka ini terdiri dari realisasi SPT Tahunan WP Badan sekitar 13 ribu dari 18 ribu WP Badan Wajib SPT. Secara tahunan pencapaian tahun lalu tercatat lebih tinggi dari tahun sebelumnya di level 70,87%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×