Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggapan setiap status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa langsung diajukan untuk restitusi dipastikan tidak sepenuhnya benar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, terdapat sejumlah kondisi yang membuat angka lebih bayar tersebut tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026. Dalam aturan yang ditetapkan 16 Maret 2026 tersebut, DJP memberikan batasan tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian.
Baca Juga: Otoritas IKN Lapor Serapan Anggaran Tembus 61,8% Hingga 25 Maret 2026
Artinya, meskipun secara perhitungan SPT menunjukkan posisi lebih bayar, hal itu belum tentu mencerminkan adanya kelebihan setoran pajak yang benar-benar bisa dimintakan kembali.
Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah selisih yang muncul hanya akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dinilai bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.
Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) juga tidak bisa diajukan restitusi, karena pajak tersebut pada dasarnya tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.
DJP juga menyoroti potensi kesalahan pengisian dalam SPT. Misalnya, kekeliruan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau pencatatan kredit pajak tanpa diikuti pelaporan penghasilan yang sesuai.
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah mencampurkan kredit pajak yang bersifat final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak milik pasangan (istri) yang tidak seharusnya diperhitungkan dalam skema tersebut.
Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok ini, jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD dan selisih lebih bayar muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2), maka kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali.
DJP menegaskan, untuk SPT yang masuk dalam kategori tersebut, tidak akan ada proses lanjutan seperti penelitian maupun pemeriksaan untuk restitusi. Permohonan pengembalian juga tidak dapat diajukan.
Baca Juga: Target 15,2 Juta, Pelaporan SPT Baru Terealisasi Dua Pertiga
"Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat 2 (a), dikutip Senin (30/3/2026).
Kemudian, DJP tidak akan menindaklanjutinya dengan penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP, dan Kepala KPP, atas delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait status lebih bayar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













