Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi di mana telah dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.
Kemudian, sedang dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan informasi.
Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
Namun demikian, John belum bisa menyampaikan berapa potensi penerimaan dari upaya tersebut. Yang jelas pertukaran Informasi berdasarkan permintaan berguna untuk mengungkapkan suatu transaksi secara transparan misalnya para pihak yang bertransaksi, jenis transaksi dan besaran dan volume-nya.
“TEA merupakan salah satu metode pengumpulan informasi untuk tujuan pajak sesuai skema EOIR. Selain dapat meningkatkan penerimaan pajak secara langsung juga memberikan pengaruh positip terhadap behaviour dan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Informasi saja, tax examination abroad adalah metode atau cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, yang dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lainnya.
Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan
engan demikian otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan pemeriksaan/upaya pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat resiprokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News