kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:26 WIB
Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri
ILUSTRASI. Pembayaran pajak di kantor Pajak Jakarta Selatan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi di mana telah dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kemudian, sedang dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan informasi.

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut

Namun demikian, John belum bisa menyampaikan berapa potensi penerimaan dari upaya tersebut. Yang jelas pertukaran Informasi  berdasarkan permintaan berguna untuk mengungkapkan suatu transaksi secara transparan misalnya para pihak yang bertransaksi, jenis transaksi dan besaran dan volume-nya.

“TEA merupakan salah satu metode pengumpulan informasi untuk tujuan pajak sesuai skema EOIR. Selain dapat meningkatkan penerimaan pajak secara langsung juga memberikan pengaruh positip terhadap behaviour dan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).

Informasi saja, tax examination abroad adalah metode atau cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, yang dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lainnya.

Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan 

engan demikian otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan pemeriksaan/upaya pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat resiprokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×