kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:26 WIB
Ditjen Pajak beberkan manfaat mengejar pajak sampai ke luar negeri
ILUSTRASI. Pembayaran pajak di kantor Pajak Jakarta Selatan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengejar wajib pajak keluar negeri untuk mencari data dan informasi. Sehingga bisa mencocokkan dengan kepatuhan kewajiban pajak wajib pajak tersebut. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta.

Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri 

Direktur Perpajakan Internasional Dirjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, tax examination abroad merupakan alternatif prosedur konvensional atau prosedur tertulis yang dilakukan agar pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan lebih cepat dan hasilnya lebih efektif dan berdayaguna. 

John menjelaskan, dengan adanya beleid ini terdapat tiga manfaat dari pelaksanaan tax examination abroad. Pertama, informasi dapat diperoleh secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi, atau hubungan lainnya antara wajib pajak dan rekanannya yang berada di negara/yurisdiksi mitra melalui penjelasan yang secara langsung diperoleh dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi.

Kedua, memungkinkan otoritas perpajakan untuk bekerja sama pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sehingga duplikasi kegiatan pemeriksaan dapat diminimalisir/dihindari, biaya wajib pajak dapat dikurang. 

Dus, waktu dapat dihemat yang pada akhirnya akan mengurangi beban wajib pajak serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak. Ketiga, informasi dapat diperoleh dengan baik, lebih cepat, dan/atau tepat waktu.

Baca Juga: Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri

John menambahkan, bila tax examination abroad dilaksanakan, maka  pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

Ini dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi di mana telah dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kemudian, sedang dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan informasi.

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut

Namun demikian, John belum bisa menyampaikan berapa potensi penerimaan dari upaya tersebut. Yang jelas pertukaran Informasi  berdasarkan permintaan berguna untuk mengungkapkan suatu transaksi secara transparan misalnya para pihak yang bertransaksi, jenis transaksi dan besaran dan volume-nya.

“TEA merupakan salah satu metode pengumpulan informasi untuk tujuan pajak sesuai skema EOIR. Selain dapat meningkatkan penerimaan pajak secara langsung juga memberikan pengaruh positip terhadap behaviour dan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).

Informasi saja, tax examination abroad adalah metode atau cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, yang dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lainnya.

Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan 

engan demikian otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan pemeriksaan/upaya pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat resiprokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×