kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Ditjen pajak akan beri kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final


Rabu, 13 Oktober 2021 / 14:06 WIB
Ditjen pajak akan beri kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final
ILUSTRASI. Ditjen pajak akan memberi kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya tarif yang dibanderol sebesar 1%, 2%, atau 3% terhadap peredaran bruto.

Tarif tersebut lebih rendah daripada tarif PPN secara umum sebesar 11% yang akan diimplementasikan pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, agar pungutan PPN final tidak memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM, pihaknya memudahkan prosedur yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha. 

Baca Juga: Kemenkeu sebut Indonesia menjadi negara penggerak pertama pajak karbon di dunia

“Dalam pelaksanaanya akan diberi kemudahan dalam mengurus prosedur yang diberikan terhadap PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (13/10).

Selain itu, Direktorat Jendral Pajak juga akan memberikan kemudahan dalam melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dalam mekanisme PPN final tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menerangkan, pihaknya juga akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar UMKM dapat melakukan pungutan dan penyetoran PPN yang lebih rendah dari tarif PPN secara normal.

“UU HPP juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final,” imbuhnya.

Selanjutnya: Penjelasan Ditjen Pajak soal penerapan azas ultimum remedium di UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×