kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ditjen pajak akan beri kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final


Rabu, 13 Oktober 2021 / 14:06 WIB
Ditjen pajak akan beri kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final
ILUSTRASI. Ditjen pajak akan memberi kemudahan bagi UMKM untuk pungut PPN final


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya tarif yang dibanderol sebesar 1%, 2%, atau 3% terhadap peredaran bruto.

Tarif tersebut lebih rendah daripada tarif PPN secara umum sebesar 11% yang akan diimplementasikan pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, agar pungutan PPN final tidak memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM, pihaknya memudahkan prosedur yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha. 

Baca Juga: Kemenkeu sebut Indonesia menjadi negara penggerak pertama pajak karbon di dunia

“Dalam pelaksanaanya akan diberi kemudahan dalam mengurus prosedur yang diberikan terhadap PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (13/10).

Selain itu, Direktorat Jendral Pajak juga akan memberikan kemudahan dalam melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dalam mekanisme PPN final tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menerangkan, pihaknya juga akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar UMKM dapat melakukan pungutan dan penyetoran PPN yang lebih rendah dari tarif PPN secara normal.

“UU HPP juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final,” imbuhnya.

Selanjutnya: Penjelasan Ditjen Pajak soal penerapan azas ultimum remedium di UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×