Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bagian dari agenda pembangunan manusia. Kebijakan P4GN diarahkan untuk mempertegas perlindungan generasi muda sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan penguatan intelijen sebagai prioritas utama pada 2025. Lembaga ini tengah membangun sistem big data intelligence untuk meningkatkan deteksi dini dan efektivitas penindakan jaringan narkotika lintas negara.
Sistem tersebut akan terintegrasi dalam Rencana Aksi Nasional P4GN 2025–2029, yang dikembangkan bersama Komdigi, Kemenkes, Kemendikbudristek, serta Kemendes PDT melalui program literasi digital, edukasi kesehatan, dan pembangunan desa bersih narkoba.
Dengan penguatan sinergi nasional, pemerintah optimistis angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, sekaligus memastikan generasi muda tumbuh sehat, produktif, dan menjadi pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Belajar dari Kebijakan Singapura
“Pemerintah melalui program Asta Cita menempatkan isu narkotika sebagai prioritas nasional, terutama untuk melindungi bonus demografi yang mencapai 70% usia produktif, karena tidak mungkin kita bicara kualitas jika mereka terjerat narkoba,” kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/11/2025).
BNN mencatat sejumlah capaian signifikan dalam setahun terakhir. Edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika telah menjangkau lebih dari 9,9 juta masyarakat. Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) juga berkembang pesat, kini hadir di 173 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Dari sisi penegakan hukum, sinergi BNN dengan Polri, Bea Cukai, dan berbagai lembaga terkait berhasil mengungkap 27 jaringan sindikat narkotika nasional dan internasional sepanjang 2024.
Untuk memperkuat arah kebijakan, BNN telah mengesahkan Rencana Strategis 2025–2029 melalui Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman utama pelaksanaan P4GN, dengan target menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional dan memastikan kebijakan sejalan dengan agenda pembangunan manusia yang dikoordinasikan Bappenas.
Baca Juga: Kepala BNN Buka Peluang Larang Peredaran dan Penggunaan Vape Seperti Singapura
Sebagai dasar kebijakan berbasis data, BNN dan BRIN tengah melakukan Riset Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025 yang melibatkan 67.600 responden di 34 provinsi. Hasil riset ini akan menjadi rujukan utama dalam evaluasi dan perumusan kebijakan P4GN ke depan.
Penguatan P4GN juga dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Pada 30 Oktober 2025, BNN dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan gerakan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, sebuah inisiatif lintas instansi yang melibatkan sekolah, komunitas pemuda, tokoh agama, hingga pengelola ruang publik.
Strategi P4GN kini tidak hanya bertumpu pada penindakan. Pendekatan baru menekankan keseimbangan antara pencegahan, pemberdayaan, dan pemulihan sosial. Program literasi di sekolah dan kampus, penguatan peran keluarga, serta kampanye publik melalui ruang digital menjadi bagian dari strategi membangun ketahanan sosial terhadap narkotika.
Selanjutnya: Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa
Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025 Semifinal: 7 Wakil Indonesia Berlaga, Segel 1 Tiket Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













