kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Rp 37,38 Triliun


Rabu, 25 Juni 2025 / 15:36 WIB
Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Rp 37,38 Triliun
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12). Kemenkeu telah merealisasikan Rp 37 triliun hingga Juni, jumlah tersebut mencapai 46,38% dari target Rp 69 triliun pada tahun 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merealisasikan Rp 37 triliun hingga Juni 2025. Realisasi tersebut sudah mencapai 46,38% dari target Rp 69 triliun pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, realsiasi Rp 37,38 triliun tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 Provinsi.

“Pada tahun 2025 Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun (sampai dengan 19 Juni 2025),” mengutip postingan akun Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam akun instagramnnya @ditjenperbendaharaan, Selasa (24/6).

Baca Juga: Dana Desa dan Poros Ekonomi Nasional

Sebagaimana diketahui, sejak dialokasikan pertama kali pada tahun 2015, Dana Desa telah berhasil menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Baca Juga: Kemenkeu Telah Salurkan Rp 8,75 Triliun untuk Dana Desa Sampai 13 Maret 2025

Adapun dijelaskan, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditunjukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta perlindungan kemiskinan. 

Selanjutnya: Konflik AS-Iran Ancam Rantai Pasok Global, ALFI Dorong Penguatan Logistik Nasional

Menarik Dibaca: 75% Mitra Lalamove Berasal dari Pekerja Tradisional, Kini Dorong UMKM Tumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×