kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.018   35,00   0,19%
  • IDX 6.196   -0,93   -0,01%
  • KOMPAS100 809   -2,02   -0,25%
  • LQ45 613   -1,32   -0,21%
  • ISSI 214   0,18   0,09%
  • IDX30 345   -0,95   -0,28%
  • IDXHIDIV20 427   -1,82   -0,42%
  • IDX80 92   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 117   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 110   -0,51   -0,46%

Ditjen Bea Cukai Catat Terdapat 5.448 Unit Iphone 16 Telah Masuk ke Indonesia


Jumat, 10 Januari 2025 / 18:39 WIB
Ditjen Bea Cukai Catat Terdapat 5.448 Unit Iphone 16 Telah Masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkapkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Adapun, iPhone 16 sendiri resmi diperkenalkan pada 9 September 2024 lalu.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia ini masuk melalui jalur barang penumpang dan kiriman.

Baca Juga: Apple Masih Dilarang Jualan iPhone 16 di Indonesia Meski Ada Kesepakatan Investasi

"Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujar Chotibul dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun.

Sementara di kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Barang penumpang itu bawanya dipetakan menjadi dua antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi," katanya.

Baca Juga: Memperluas Sumber Investasi selain Tiongkok

Ia menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai US$ 500.

"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar US$ 500. Jadi misal harga iPhone Rp 20 juta maka setelah dikurangi US$ 500 dipungut bea masuk 10%, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×