Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sementara itu, kepemimpinan bank sentral untuk sementara dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.
Seperti diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perry berkirim surat ke Presiden pada 25 Juli 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, proses pengisian jabatan gubernur akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 yang mengatur persyaratan anggota Dewan Gubernur dan Pasal 42 yang mengatur mekanisme pengangkatan.
“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Plt Gubernur BI, Destry: Kami Akan Jaga Mandat Stabilitas Rupiah
Destry menjelaskan, hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme tersebut, posisi gubernur untuk sementara tetap dijalankan oleh pejabat gubernur sementara.
"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," katanya.
Destry tidak merinci target waktu penyelesaian proses penunjukan gubernur definitif. Menurutnya, seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tidak Ganggu Tugas BI
Di sisi lain, Destry memastikan proses transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan mandat BI. Ia menegaskan, seluruh fungsi bank sentral akan tetap berjalan sebagaimana selama ini.
"Yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami, seperti biasa yang berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga," ucapnya.
Selain itu, BI telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang melalui komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG), sehingga proses perumusan kebijakan tetap dapat berjalan.
"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process, di mana akan ada komite, kemudian akan ada Rapat Dewan Gubernur dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Alasan Kesehatan, Ini Penjelasan Istana Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Destry menambahkan, kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif-kolegial. Karena itu, seluruh anggota Dewan Gubernur akan tetap menjalankan tugas dan amanah bank sentral secara bersama-sama selama masa transisi.
"Yang terpenting adalah, di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Tentunya nanti kami berlima di sini akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif-kolegial," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














