Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan dari hasil asesmen yang dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) terdapat 176 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.
Dari 176 perusahaan tersebut, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masih ada 99 perusahaan yang hingga 31 Desember 2024 masih mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspornya.
"Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," ujar Chotibul dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Baca Juga: Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal
Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.
Sejak 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga, Bos Bea Cukai Buka Suara
Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.
Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.
DJBC baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Selanjutnya: OJK Optimistis Kinerja Industri Lembaga Keuangan Mikro Bertumbuh di 2025
Menarik Dibaca: Galeri Nasional Hadirkan Pameran Tribut untuk Hardi, Berlangsung hingga 26 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News