kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.177   -19,14   -0,31%
  • KOMPAS100 806   -4,98   -0,61%
  • LQ45 612   -3,18   -0,52%
  • ISSI 214   -0,43   -0,20%
  • IDX30 344   -1,75   -0,51%
  • IDXHIDIV20 426   -2,46   -0,58%
  • IDX80 92   -0,54   -0,59%
  • IDXV30 116   -0,66   -0,56%
  • IDXQ30 110   -0,70   -0,63%

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur: Independensi Bank Indonesia Diuji


Senin, 27 Juli 2026 / 10:52 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur: Independensi Bank Indonesia Diuji
ILUSTRASI. Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari sebagai Gubernur BI dan digantikan sementara oleh Destry Damayanti (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bersama Dewan Gubernur Bank Indonesia. 

Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata mengatakan, pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai ujian nyata terhadap independensi Bank Indonesia (BI) setelah undang – undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) direvisi terbaru pada tahun 2026. 

“Pengunduran diri Perry sendiri tentu belum bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi, tapi menurut saya (revisi terbaru) UU P2SK memang membuat pagar antara BI, pemerintah, dan DPR jadi jauh lebih tipis,” ujar Liza dalam risetnya, Senin (27/7/2026). 

Baca Juga: DPR Belum Terima Penugasan Fit & Proper Test Calon Gubernur BI, Tunggu Usulan Prabowo

Liza menyebut, secara de jure, BI masih merupakan lembaga independen. Undang – undang tetap mengatakan bahwa BI harus bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain. BI juga punya kewajiban untuk menolak intervensi. 

“Tapi yang perlu kita monitor sekarang adalah independensi secara de facto, atau bagaimana independensi itu benar – benar dijalankan dalam praktik,” terang Liza. 

Liza menyebut, sejak UU P2SK versi revisi terbaru membuat mandat BI jadi jauh lebih luas. BI tidak hanya diminta menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga mendukung stabilitas sistem pembayaran, sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil. Bahkan penciptaan lapangan kerja. 

Menurut Liza, mandat seperti ini memang terdengar positif. Akan tetapi, di sisi lain, mandat tersebut juga bisa membuka ruang tekanan yang lebih besar kepada BI untuk menurunkan suku bunga atau memperlonggar likuiditas demi mengejar pertumbuhan, meskipun kondisi rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung.

Hal lain yang cukup sensitif adalah adanya keterlibatan menteri dalam rapat dewan gubernur (RDG) bulanan BI yang membahas kebijakan moneter. Memang menteri hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.

Namun, Liza menyebut intervensi politik tidak selalu datang dalam bentuk perintah resmi atau voting. 

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Tersebar dari Jawa hingga Papua

“Saya tidak akan langsung mengatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo adalah akibat  efek implementasi UU P2SK. Namun, UU P2SK telah menciptakan institutional setting yang membuat political influence terhadap BI menjadi lebih mudah masuk, lebih luas, dan pada saat yang sama lebih sulit dibuktikan,” jelas Liza. 

Liza menjelaskan, secara de jure, BI mungkin masih independen. Akan tetapi secara de facto, independensi tersebut semakin bergantung pada keberanian orang – orang di dalam Dewan Gubernur BI untuk mengatakan “tidak” kepada pemerintah maupun DPR.

“Kekhawatiran pasar tentu akan meningkat apabila Thomas Djiwandono kemudian langsung ditunjuk menjadi Gubernur BI, melangkahi  pengalaman dan senioritas Destry Damayanti yang merupakan Deputi Gubernur Senior dan secara kelembagaan juga merupakan figur paling natural untuk memimpin masa transisi,” ucap Liza. 

Sebab, Thomas baru masuk ke Dewan Gubernur BI beberapa bulan lalu. Jadi apabila dalam waktu yang sangat singkat ia langsung naik jadi Gubernur BI, Liza mengatakan bahwa pasar akan sulit melihatnya hanya sebagai proses suksesi yang normal. 

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Bisa Jadi Pukulan Telak bagi Sektor Moneter

Menurut Liza, secara hukum penunjukan Thomas mungkin saja sah apabila diusulkan presiden dan disetujui DPR. Akan tetapi kita juga harus diingat bahwa legalitas tidak otomatis menghasilkan kredibilitas.

“Hubungan keluarga Thomas dengan presiden, pengalaman bank sentralnya yang masih sangat singkat, serta kemungkinan Ia melangkahi Deputi Gubernur Senior akan menimbulkan persepsi bahwa hubungan antara pemerintah dan BI sudah bergerak dari policy coordination menuju political control,” pungkas Liza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×