kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.390   14,00   0,09%
  • IDX 6.596   63,86   0,98%
  • KOMPAS100 981   13,47   1,39%
  • LQ45 769   7,17   0,94%
  • ISSI 202   2,63   1,32%
  • IDX30 398   3,00   0,76%
  • IDXHIDIV20 477   3,32   0,70%
  • IDX80 111   1,18   1,07%
  • IDXV30 117   0,86   0,74%
  • IDXQ30 132   1,01   0,78%

Bea Cukai Sita 102 Produk Apple Ilegal Senilai Rp 714 Juta, Ada iPhone 16


Jumat, 29 November 2024 / 13:12 WIB
Bea Cukai Sita 102 Produk Apple Ilegal Senilai Rp 714 Juta, Ada iPhone 16
Barang bukti produk Apple ilegal dihadirkan oleh Bea dan Cukai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita 102 unit handpone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use).

"102 unit handphone/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Benih Lobster senilai Rp 9,1 miliar

Bea Cukai juga menyita 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta. 

Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan atau bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Kemudian, ada juga 92 kg daging senilai Rp 14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Askolani menyebut, atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.

Askolani juga menyebut bahwa juga dilakukan penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. 

Dari 14 penindakan, diamankan 6 pieces (pcs) tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

Baca Juga: China Perluas Penyelidikan Subsidi Produk Susu Uni Eropa

Dan terakhir, penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp 101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30,3 juta. 

Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×