kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 17.984   1,00   0,01%
  • IDX 6.200   4,00   0,06%
  • KOMPAS100 810   -1,03   -0,13%
  • LQ45 614   -1,14   -0,19%
  • ISSI 215   1,05   0,49%
  • IDX30 345   -1,09   -0,31%
  • IDXHIDIV20 427   -1,61   -0,38%
  • IDX80 92   -0,10   -0,11%
  • IDXV30 117   -0,21   -0,18%
  • IDXQ30 110   -0,42   -0,38%

BI Andalkan Kepemimpinan Kolektif-Kolegial di Tengah Transisi Gubernur


Senin, 27 Juli 2026 / 08:33 WIB
BI Andalkan Kepemimpinan Kolektif-Kolegial di Tengah Transisi Gubernur
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dan akan digantikan Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan proses transisi kepemimpinan di bank sentral akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial.

Pernyataan tersebut sejalan dengan mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Perry mengajukan surat pengunduran diri pada 26 Juli 2026.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur: Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI

Kolektif-kolegial adalah sistem kepemimpinan atau pengambilan keputusan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI Destry Damayanti membeberkan, seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama melanjutkan pelaksanaan tugas dan mandat bank sentral selama masa transisi kepemimpinan.

“Yang terpenting adalah, BI kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh BI,” tutur Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia juga menegaskan, pengambilan keputusan di BI tidak bergantung pada satu orang pimpinan, melainkan melalui mekanisme yang telah berjalan selama ini.

Destry mengatakan, seluruh tugas dan mandat Bank Indonesia akan tetap dijalankan sebagaimana biasa meski saat ini posisi gubernur diisi sementara sambil menunggu penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami, seperti biasa yang berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice  internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ujar Destry.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Plt Gubernur BI, Destry: Kami Akan Jaga Mandat Stabilitas Rupiah

Ia menjelaskan, BI telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang sehingga kesinambungan kebijakan tetap terjaga. Proses tersebut dilakukan melalui komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG), yang menjadi forum utama dalam menetapkan arah kebijakan bank sentral.

"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process, di mana akan ada komite, kemudian akan ada Rapat Dewan Gubernur dan seterusnya," katanya.

Terkait proses penetapan gubernur definitif, Destry mengatakan mekanismenya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menyebut calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan oleh Presiden untuk kemudian memperoleh persetujuan DPR sebelum diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur BI.

"Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya sampaikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×