kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditahan KPK, Emir sempat telepon Ketua BK DPR


Kamis, 11 Juli 2013 / 18:51 WIB
Ditahan KPK, Emir sempat telepon Ketua BK DPR
ILUSTRASI. Notale memiliki produk air purifier dengan harga terjangkau dan fitur yang mumpuni untuk menjaga kualitas udara di rumah.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis sempat menelepon Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan setelah dirinya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7).

Informasi ini diperoleh dari Ali Machsan Moesa, rekan Trimedya di BK DPR. Ali menjelaskan, seusai menghadiri sidang paripurna, ia bersama Trimedya berpapasan dan terlibat perbincangan santai. Tak berselang lama, Trimedya menerima panggilan dari penelepon yang diyakini Emir. "Yang bersangkutan (Emir) lapor ke Trimedya usai paripurna," kata Ali, Kamis (11/7) petang.

Sebelumnya, Ali mengakui BK belum bersikap terkait penahanan Emir. BK menyerahkan proses hukum kepada KPK. Lebih jauh, politisi PKB ini juga enggan berkomentar dan mencampuri urusan internal fraksi lain.

KPK menahan Emir yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Sejak menjadi tersangka pada 2012, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.

Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×