kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Emir Moeis akhirnya ditahan KPK


Kamis, 11 Juli 2013 / 18:09 WIB
Emir Moeis akhirnya ditahan KPK
ILUSTRASI. Promo Alfamart edisi Valentine, ada paket "Sweet Valentine" diskon 50% (dok/Alfamart)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izeredik Emir Moeis.Ketua Komisi XI DPR RI ini ditahan setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Penyidik KPK melakukan upaya penahanan tersangka IEM di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jalan Rasuna Said, Jakarta (11/7).

Terkait penahanan yang baru dilakukan sekarang, Johan Budi menyatakan penyidik punya pertimbangan tersendiri. Johan juga belum dapat memberi keterangan terkait pihak yang memberi suap. "Kita tunggu saja sejauh mana pengembangannya," lanjut Johan.

Emir ditahan setelah diperiksa KPK selama 5 jam. Sekitar pukul 16.00 WIB, Emir keluar dari gedung KPK mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Dirinya enggan membuka mulut ketika ditanya wartawan perihal penahanannya.  

Emir telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemegang tender.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.  

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×