Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Selang setahun dari penetapannya sebagai tersangka, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi X DPR RI Izederik Emir Moeis.
Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
"IEM akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (11/7).
Menurut Priharsa, Emir kini sudah hadir di KPK guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 lalu.
Meski demikian, sejumlah saksi baik di dalam maupun di luar negeri juga telah dimintai keterangan untuk berkas yang bersangkutan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Dia diduga telah menerima suap lebih dari US$ 300.000 dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News