kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 3,4 Triliun


Minggu, 17 Agustus 2025 / 15:14 WIB
Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 3,4 Triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah mencapai Rp 3,4 triliun pada 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.

Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.

"Kami masih memberikan insentif fiskal yaitu untuk rumah-rumah komersial yang sampai dengan Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini" ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Program 3 Juta Rumah Capai Rp 57,5 Triliun Tahun Depan

Ia menjelaskan bahwa pemberian fasilitas PPN DTP ini bertujuan untuk mendongkrak permintaan dan penawaran, baik dari sisi produksi maupun konstruksi sektor perumahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Diskon Pajak Rumah Akan Tetap Dilanjutkan pada Tahun 2026

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×