kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut Smelting Indonesia dicecar soal kasus PLTU Riau-1


Rabu, 12 September 2018 / 18:36 WIB
Dirut Smelting Indonesia dicecar soal kasus PLTU Riau-1
KPK PERIKSA DIREKTUR PT SMELTING INDONESIA


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso menegaskan dirinya tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret nama bekas Menteri Sosial Idrus Marham dan politisi Golkar Eni Maulina Saragih.

"Tidak ada sangkut-pautnya , kami kan hanya teman di komisi 7, " ujar Prihadi pada awak media usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Rabu (12/9).

Selain itu dirinya mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan KPK hanya memastikan apakah perusahaan yang ia pimpin tersangkut kasus tersebut atau tidak.

Ia juga bilang bahwa terkait konsorsium, dirinya tidak pernah mendapat ajakan ataupun ikut dalam agenda tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan bahwa Eni Maulina Saragih (EMS) sebagai tersangka karna menerima suap sebesar US$ 1,5 juta. Oleh karena itu KPK terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.

Selain Eni KPK juga sudah menetapkan tersangka lain Idrus Marham (IM) , dan juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Idrus Marham diduga telah menerima janji comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.

Eni Maulani dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Kotjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Idrus Marham terjerat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×