kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalami kasus proyek PLTU Riau-1, KPK periksa Direktur PT Smelting Indonesia


Rabu, 12 September 2018 / 15:02 WIB
Dalami kasus proyek PLTU Riau-1, KPK periksa Direktur PT Smelting Indonesia
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Menurut info yang diberikan KPK, pemeriksaan saksi tersebut untuk dua tersangka kasus ini yakni Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.

Dua saksi tersebut yakni Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso yang dipanggil menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Selain itu ada juga Ahmad Rofiq, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

KPK telah menetapkan dan menahan bekas Menteri Sosial dan juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus ini. KPK juga menyatakan telah menerima pengembalian uang dari kasus suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 700 juta dari salah satu pengurus Partai Golkar.

Selain Idrus Marham (IM) ,KPK juga sudah menetapkan tersangka lain di kasus ini yakni mantan anggota DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih (EMS) dan juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Idrus Marham diduga telah menerima janji comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.

Sementara EMS menerima US$ 1,5 juta. KPK terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.

Eni Maulani dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Kotjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Idrus Marham terjerat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×