kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan


Jumat, 31 Agustus 2018 / 22:06 WIB
Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP WP Besar


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan.

"Restitusi adalah hal lazim sebagai dampak daripada regulasi. Karena wajib pajak membayar lebih dahulu maka proses pemberian kembali diharap dilakukan dengan baik. Secara umum pemberian restitusi melalui pemeriksaan," ujar Robert Pakpahan di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).

Diakui Robert, pemeriksaan restitusi dapat dilakukan 12 kali berdasarkan pembayaran PPN setiap bulannya. Dan untuk saat ini, diberlakukan kebijakan baru dimana percepatan restitusi dilakukan bagi wajib pajak yang patuh. 

"Maka dari itu, restitusi dikasih saja setiap bulan. Oleh karena itu, DJP juga bekerjasama dengan bea cukai untuk mengklasifikasi wajib pajak reputable yang pabrik-pabriknya cukup besar. Jadi dikasih saja," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×