Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan restitusi pajak selama Mei-Juni 2018 ternyata tak berkorelasi dengan kinerja ekspor. Buktinya, pada periode tersebut, kinerja ekspor masih lebih lambat pertumbuhannya ketimbang impor.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah permintaan restitusi meningkat pada Mei dan Juni tahun ini. Hal ini didorong oleh kebijakan percepatan restitusi dengan memberlakukan pemeriksaan secara post-audit.
Jumlah restitusi yang diberikan kepada WP juga melonjak tajam dengan jumlah SKPPKP yang dikeluarkan sebanyak 708 pada Mei dan Juni tahun ini dibandingkan periode tahun lalu yang hanya 97.
Sementara itu, ekspor Mei 2018 tercatat naik 12,47% secara year on year. Sementara, nilai impor Mei 2018 naik 28,12%. Pada Juni 2018, ekspor naik 11,47%. Sementara, nilai impor Juni naik 12,66%.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama mengatakan, restitusi memang membantu cashflow secara langsung. Dan ekspor yang belum begitu cepat tidak berkorelasi langsung dengan restitusi.
“Ekspor lebih bergantung pada permintaan, daya saing, regulasi negara tujuan ekspor. Dan biasanya persiapan produksi ekspor sudah lebih jauh dari pada bantuan cashflow yang diterima dari restitusi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/8).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, percepatan restitusi ini memang belum terasa implikasinya ke ekspor yang melonjak.
“Setiap peningkatan cashflow pasti perusahaan akan lebih baik kinerjanya. Kalau dia ekspor maka akan menurunkan harga-harga produknya dan meningkatkan competitiveness-nya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News