kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,37   1,04   0.11%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan jadi post-audit, restitusi meningkat drastis


Kamis, 23 Agustus 2018 / 19:06 WIB
Pemeriksaan jadi post-audit, restitusi meningkat drastis
ILUSTRASI. Pemberlakuan Percepatan Proses Restitusi Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaan untuk restitusi meningkat pada Mei dan Juni tahun ini. Hal ini didorong oleh kebijakan percepatan restitusi dengan memberlakukan pemeriksaan secara post-audit.

Jumlah permintaan restitusi berdasarkan SPT pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401 permintaan.

Dari jumlah nominal permintaannya berdasarkan SPT, dari Mei dan Juni tahun lalu yang sebesar Rp 2,6 triliun, tumbuh 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun.

Dengan lonjakan pengajuan restitusi itu, jumlah restitusi yang diberikan kepada WP juga melonjak tajam. Tercatat, jumlah SKPPKP yang dikeluarkan sebanyak 708 pada Mei dan Juni tahun ini dibandingkan periode tahun lalu yang hanya 97.

Secara nominal, Mei dan Juni tahun lalu hanya tercatat sebesar Rp 1,7 triliun dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar Rp 2,8 triliun atau naik 63,4%.

Dunia usaha melihat, dengan drastisnya peningkatan restitusi, mencerminkan bahwa selama ini penyelesaian pemeriksaan memang jadi masalah bagi WP. 

Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyapratama mengatakan, selama ini proses restitusi cukup panjang dan memakan waktu. “Dengan restitusi dipercepat bisa membantu cashflow perusahaan,” kata Siddhi kepada Kontan.co.id, Kamis (23/8).

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani juga mengatakan, percepatan restitusi ini berhasil menarik minat para pengusaha, karena bagi pengusaha hal ini berpengaruh besar terhadap cashflow perusahaan.

Apalagi untuk pengembalian pendahuluan, subjeknya telah ditingkatkan cukup tinggi. Contohnya, bagi WP Badan dan PKP dari semula yang bisa dimintakan pengembalian pendahuluan hanya sebesar Rp 100 juta, sekarang jadi Rp 1 miliar.

“Artinya WP Badan atau PKP yang memiliki kelebihan bayar sampai dengan Rp 1 miliar bisa menggunakan fasilitas ini, lebih bayar (LB) dikembalikan, periksa belakangan,” ucapnya.

“Ini menjadi sebuah insentif fiskal yang positif buat dunia usaha,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×