kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diperpanjang Sampai 7/2/2024, Ini Cara Pindah TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024


Senin, 29 Januari 2024 / 05:00 WIB
Diperpanjang Sampai 7/2/2024, Ini Cara Pindah TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024
ILUSTRASI. Diperpanjang Sampai 7/2/2024, Ini Cara Pindah TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Pindah TPS Pemilu 2024- Jakarta. Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden akan berlangsung 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS). Berikut cara pindah TPS untuk Pemilu dan Pilpres 2024.

Diberitakan Kompas.com, KPU memperpanjang pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu.

Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya?

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024. Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:

  • Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Baca Juga: Simak Cek DPT Online Lewat HP, Cukup Gunakan NIK

Betty mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024. "Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H. "Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.

Adapun pengurusan pindah KPU yang sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu hanya berlaku bagi 10 kondisi berikut ini:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya, dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat urus pindah TPS

Betty memastikan, pemilih yang mengurus perpindahan TPS maksimal pada 7 Februari 2024 masih sama dengan seperti sebelumnya. "Cara urus pindah TPS-nya masih sama," kata Betty.

Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:

KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas

Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

Cara urus pindah TPS

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS. Namun, perlu diketahui bahwa masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos. "Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," kata Betty,

Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

Dilansir dari Kompas.com (11/1/2024), berikut cara pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan
  • Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan
  • Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan
  • Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
  • Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  • Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.

Jadwal Pemilu 2024

Berikut jadwal Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024     Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023     Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023     Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022     Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022     Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023     Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023     Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023     Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024     masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024     Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024     Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi     Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024     Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Itulah cara pindah TPS yang dibuka hingga 7 Februari 2024. Mari sukseskan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×