Reporter: Asep Munazat Zatnika, Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini
Upaya persuasif akan terus dilakukan semua kantor Ditjen Pajak baik itu tingkat Kanwil maupun Kantor Pajak Pratama (KPP). Sebab masih banyak wajib pajak yang belum membayar tunggakan. Menurutnya setiap kantor mempunyai cara masing-masing dalam mengejar WP penunggak pajak.
Seperti diketahui pemeriksaan WP penunggak pajak mulai gencar dilakukan pada Oktober 2016. Ditargetkan sebanyak 41.450 WP penunggak pajak akan diperiksa untuk memenuhi target penerimaan pajak. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp 82,9 triliun.
Data WP itu berasal hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP. Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen pajak kepada PPATK terhadap 3.100 WP.
Juga dari data internal Ditjen pajak. Surat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-1403/PJ.04/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) menyelesaikan pemeriksaan kepada 38.490 penunggak pajak sebelum Desember 2016.
Data itu berasal dari 19.818 surat pemeriksaan pajak (SP2) pemeriksaan rutin dan 18.672 SP2 pemeriksaan khusus. Potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak itu mencapai Rp 57 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal bilang pihaknya akan berusaha semaksimal menjaga target penerimaan pajak dengan asumsi shortfall Rp 219 triliun. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum. "Pemeriksaan akan berhenti jika WP mengikuti amnesti pajak. Jika WP tidak mengikuti amnesti, pemeriksaan jalan terus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













