Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Meskipun program amnesti pajak masih berjalan, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemeriksaan terhadap penunggak pajak. Kali ini, DJP melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak berinisial RS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, RS merupakan penanggung pajak dari PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini, wajib pajak tersebut dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon.
"Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," ujar Hestu melalui rilis yang diterima KONTAN.
Menurut Hestu, wajib pajak yang disandera bisa saja dilepaskan selama wajib pajak mengikuti amnesti pajak dan mendapatkan surat pengampunan pajak.
Meski demikian, Hestu mengatakan, wajib pajak RS telah menyatakan akan mengikuti program pengampunan pajak dan telah melakukan pelunasan pokok pajak dan biaya penagihan.
Hestu berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajak. "Kalau ikut tax amnesty sanksi adminsitrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan," ungkapnya.
Selanjutnya, Hestu mendorong penunggak pajak untuk ikut amnesti pajak. Dia mengatakan, potensi wajib pajak yang menunggak pajak untuk ikut amnesti pajak masih cukup besar. Secara nasional, hutang pajak itu mencapai Rp 90 triliun dan untuk pokok pajak sekitar Rp 50 triliun.
Selain dilakukan pemeriksaan hingga penyanderaan, DJP juga melakukan langkah persuasif yaitu himbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak supaya terbebas dari pemeriksaan pajak.
Menurut Hestu, upaya persuasif ini akan terus dilakukan oleh semua kantor Ditjen pajak baik itu tingkat Kanwil maupun KPP. Sebab, masih banyak wajib pajak yang belum membayar tunggakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News