kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Pemerintah bentuk tim khusus reformasi pajak


Minggu, 20 November 2016 / 14:30 WIB
Pemerintah bentuk tim khusus reformasi pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meninjau ulang alias review seluruh beleid yang terkait perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana mengajukan revisi di sejumlah Undang-undang bidang perpajakan.

Beberapa aturan tersebut diantaranya seperti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum bidang Perpajakan (KUP). Untuk beleid yang terakhir bahkan draftnya sudah diserahkan peemrintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut soal revisi aturan. Ia menilai, hal itu harus didukung juga dengan penguatan kelembagaan.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengkaji reformasi perpajakan. Tim juga akan melakukan pengembangan program transformasi dan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ruang lingkup kajian akan meliputi struktur organisasi, sisi Sumber Daya Manusai (SDM), termasuk didalamnya amsalah insentif dan jenjang karir. "Ini (karena) diperkirakan jumlah dari kantor pelayanan dan jumlah aparatnya diperkirakan akan meningkat terus," ujar Sri Mulyani, Jumat (18/11).

Selain kedua hal tadi, tim juga akan mengkaji masalah pengembangan database dan teknologi informasi. Semua itu akan dikombinasikan dengan perubahan UU yang akan diajukan.

Sri Mulyani juga akan mereview keberadaan Kantor Wilayah Pajak Khusus dan Kantor WIlayah Pajak Besar. Keduanya memang merupakan bagian dari poses reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah sejak 10 tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×