kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJP akan terus kejar penunggak pajak


Senin, 14 November 2016 / 18:24 WIB
DJP akan terus kejar penunggak pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada program pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua terus melakukan sosialisasi kepada semua kalangan baik kepada wajib pajak profesi, UMKM maupun wajib pajak yang menunggak pajak. Wajib pajak ini sangat potensial untuk meningkatkan partisipasi program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan potensi penunggak pajak untuk ikut tax amnesty masih cukup banyak. Secara nasional utang pajak mencapai Rp 90 triliun. "Untuk pokok pajaknya itu sekitar Rp 50 triliun," ujar Hestu di Balai Kota, Senin (14/10).

Selama ini Ditjen Pajak baik dari tingkat Kantor wilayah, Kantor Pajak Pratama (KPP) sudah melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak tersebut. Yaitu dengan melakukan himbauan dan sosialisasi terkait keuntungan dalam mengikuti tax amnesty.

Hestu memaparkan bahwa penunggak pajak banyak mendapat kentungan jika ikut tax amnesty. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, sedangkan sanksinya tidak perlu dibayar. "Dan tidak akan dikenakan sanksi bunga penagihan,," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Hestu, sosialisasi dan himbauan ini harus terus dilakukan. Sebab meskipun sudah diberikan keringanan yang sangat membantu, namun banyak penunggak pajak yang tidak mengetahui secara mendetail. "Itulah perlunya upaya persuasif," ungkapnya.

Menurutnya upaya persuasif ini telah dan terus akan dilakukan oleh semua kantor Ditjen pajak baik itu tingkat Kanwil maupun KPP. Dan setiap kantor mempunyai cara masing-masing dalam mengajak wajib pajak penunggak pajak.

"Sebab jika mereka tidak ikut amnesti pajak kemudian tidak mau membayar pajaknya itu bisa dilakukan pemeriksaan, penyitaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset sampai penyandraan," ungkapnya.

Memang, meskipun amnesti pajak masih berlangsung namun pemeriksaan tetap dilakukan kepada penunggak pajak baik itu badan maupun perorangan. Seperti yang dilakukan Ditjen Pajak kepada musisi Ahmad Dhani. Mereka mendapatkan temuan-temuan baru terkait kekayaan bos Republik Cinta Manajemen tersebut.

Dan akhirnya pada Rabu (9/11) lalu calon wakil bupati Bekasi ini diperiksa oleh pemeriksa pajak. Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Ani Natalia mengatakan, alasan DJP memanggil Ahmad Dhani karena dia akan dimintai keterangan untuk menjelaskan temuan-temuan yang didapatkan.

"Pemanggilan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data. Kita punya data, kita panggil dia untuk menanyakan data tersebut sesuai atau tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×