Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap agar politikus PDI-P itu mematuhi proses hukum.
"Semoga HK (Hasto Kristiyanto) patuh hukum," kata Setyo saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Setyo juga mengatakan, gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Hasto akan direspons oleh Tim biro hukum KPK.
Baca Juga: UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa
"Permohonan praperadilan, pasti direspons secara normatif oleh KPK melalui Biro Hukum," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tidak ada aturan yang melarang tersangka korupsi untuk kembali mengajukan praperadilan setelah sebelumnya tidak diterima pengadilan.
Dia juga mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur larangan KPK memanggil dan meminta keterangan bahkan penahanan tersangka, selama proses praperadilan berjalan.
"Tidak ada juga UU (undang-undang) yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang," kata Johanis saat dihubungi, Rabu.
"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPK diminta tidak memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice perkara eks kader PDI-P Harun Masiku sampai ada putusan praperadilan.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
"Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan praperadilan," ujar Ronny, Selasa.
Ronny mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Hasto dilayangkan KPK pada hari yang sama dengan mereka mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto.
Ronny juga menyayangkan KPK yang malah ingin memeriksa Hasto, padahal Sekjen PDI-P itu sudah mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17 (Februari), PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengatakan, sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Hasto Kristiyanto.
Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, Ara Sampaikan Progres Kerja Sektor Perumahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Tetap Dipanggil pada 20 Februari, Ketua KPK: Semoga Patuh Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/19/08564561/hasto-tetap-dipanggil-pada-20-februari-ketua-kpk-semoga-patuh-hukum.
Selanjutnya: Dunia Voli Bersiap Mengucapkan Selamat Tinggal kepada Legenda Korea Kim Yeon-kyung
Menarik Dibaca: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Keluar! Cek Lewat HP Sekarang Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News