Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Citibank, N.A terpaksa harus gigit jari. Permohonan pailit bank asal Amerika Serikat (AS) itu terhadap salah satu debiturnya yakni Nany Makmur, pemilik saham mayoritas dan pemimpin PT Dio International ditolak Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai permohonannya tersebut tidak memenuhi syarat kepailitan.
Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, setelah memeriksa bukti selama persidangan, bukti yang diajukan Citibank dinilai tidak cukup untuk memailitkan Dio International. Khususnya bukti yang menguatkan dalil Citibank terkait adanya kreditur lain. Sebab syarat pengajuan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah adanya dua atau lebih kreditur tidak terbukti. "Menolak permohonan pemohon," ujar Suwidya dalam amar putusannya, Senin (6/10).
Majelis menilai bukti Bank Indonesia (BI) Checking yang diajukan Citibank terkait adanya lebih dari dua kreditur tidak cukup kuat. Pasalnya, BI Checking dinilai sebagai bukti yang tidak bersifat tetap dan kerap berubah sehingga hanya bernilai sebagai bukti permulaan. Karena itu, majelis hakim berpendapat dibutuhkan bukti tambahan untuk mendukung bukti BI Checking tersebut. Namun Citibank tidak dapat memaikitkannya. Kendati begitu, majelis hakim mengakui bahwa Citibank merupakan debitur dari Dio International, sehingga memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan hukum.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Citibank Sabar Simamora mengaku kecewa. Ia menyesalkan pertimbangan hakim yang menilai BI Checking tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Ia mengatakan ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menjadi Yurisprudensi, yang isinya mengakui BI Checking sebagai bukti yang sah di Pengadilan. "Kami akan konsultasi ke klien dulu apakah akan kasasi atau ada upaya hukum lain," ujarnya usai sidang.
Kuasa hukum Dio International Wahyudin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis terkait. Ia juga bikang putusan itu telah sesuai dengan pembelaan mereka di persidangan. "Permohonan pemohon memang lemah karena BI Checking bukanlah alat bukti yang valid," ujarnya. Karena itu gugatan Citibank ini masih prematur.
Sengketa dengan perkara nomor 26/pdt.sus-pailit/2014/pn.niaga.jkt.pst pada 7 Agustus 2014 lalu ini dimohonkan Citibank. Perusahaan AS ini menuding, Nany memberikan jaminan berupa gadai atas deposito berjangka atas namanya untuk Dio International. Nany sebagai pemegang saham mayoritas Dio International, memberikan jaminan pribadi yang dituangkan melalui Irrevocable Guaranty and Indemnity Personal atau perjanjian dan penanggungan yang tidak dapat dicabut kembali pada 11 November 2013 atas utang Dio International.
Citibank menilai fasilitas kredit yang diberikan kepada Dio International dalam bentuk dollar AS. Sedangkan jaminan berupa gadai deposito berjangka itu dalam mata uang rupiah. Menurut ketentuan perjanjian induk fasilitas kredit tanggal 8 November 2012, Dio International selaku debitur wajib menambah nilai jaminan untuk memenuhi rasio penjaminan sebesar 111%. Hal ini berlaku untuk fasilitas kredit yang memiliki mata uang berbeda dengan mata uang jaminan yang diberikan kepada Citibank.
Citibank mencatat total sisa utang pokok dan bunga Dio International sebesar Rp 6,498 miliar dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 28 Februari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News