Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kreditur PT Sumatra Persada Energi (SPE) telah dapat mengajukan tagihan kepada Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari catatan pengurus, total nilai tagihan kreditur kepada SPE sebesar Rp 2,10 triliun. Namun jumlah tagihan itu belum diverifikasi dengan pihak SPE, sehingga jumlahnya masih bisa berubah.
Salah satu pengurus PKPU SPE Kristandar Dinata mengatakan, tagihan sebesar itu berasal dari kreditur konkuren sebesar Rp 1,99 triliun dari 195 kreditur. Kemudian kreditur preferen sebesar Rp 53,7 miliar dari 21 kreditur dan satu kreditur separatis dengan tagihan sebesar Rp 51,2 miliar. "Kreditur Separatis Bank CIMB Niaga masih akan mengajukan tambahan dokumen pendukung, jadi kemungkinan ada perubahan angka tagihannya," ujarnya, Rabu (1/10).
Menurut Kristandar, nilai tagihan ini masih harus diverifikasi kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan eksplorasi minyak dan gas tersebut sebagai debitur. Mana saja tagihan yang diakui SPE dan mana yang tidak, tergantung pada bukti-bukti yang diajukan para kreditur. Dalam rapat kreditur pada Selasa (30/9), ada wacana akan menambah lagi jumlah pengurus PKPU dari yang sekarang sudah berjumlah empat orang.
Pengajuan penambahan pengurus itu, lantaran ada kreditur yang mengajukan surat ke pengadilan bahwa pengurus PKPU saat ini tidak independen. Bahkan debitur yakni SPE juga sempat mengajukan surat ketidakpercayaan pada independensi pengurus. Namun semua surat itu sudah dicabut. Apalagi hakim pengawas menyarankan agar tidak ada lagi penambahan pengurus.
Kuasa hukum SPE Andri Krisna mengatakan pihaknya perlu melakukan verifikasi dulu terhadap tagihan yang diajukan para kreditur kepada pengurus PKPU. Proses praverifikasi debitur dimulai sejak pekan ini. "Kami harus verifikasi dulu akan lihat pembukuannya seperti apa, belum kami lihat semua. Tagihan tadi belum diserahkan oleh pengurus juga kepada kami," ujarnya
Sebelumnya, salah satu kreditur SPE yakni PT Hartika Gemilang memohonkan PKPU terhadap SPE karena ada utang yang sudha jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 345,6 juta. Pengadilan pun mengabulkan permohonan PKPU Hartika dan SPE masuk dalam PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News