kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim: Penahanan Sah Menurut Hukum


Senin, 13 Oktober 2025 / 14:26 WIB
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim: Penahanan Sah Menurut Hukum
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan oleh Kejagung sah menurut hukum.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memutuskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah menurut hukum. 

Keputusan itu merupakan bagian dari putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dan ditolak oleh majelis hakim. 

“Penahanan terhadap pemohon (Nadiem Makarim) adalah sah menurut hukum,” kata Darpawan, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka hingga penahanannya oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca Juga: Orange Bond PNM Hadirkan Wajah Baru Keuangan Berkelanjutan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yakni Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap pemohon,” ujar hakim. 

Kemudian, Darpawan juga menilai bahwa permintaan penahanan oleh penyidik Kejagung ke Direktur Penyidikan Kejagung sudah sesuai dengan hukum. 

Menurut hakim, dalam surat pemohonan penahanan itu, penyidik menggunakan Pasal 21 KUHAP sebagai pertimbangan, yang berisi alasan objektif seorang tersangka harus ditahan. 

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP itu ada sejumlah alasan objektif yang bisa dijadikan dasar melakukan penahanan, yakni perbuatan tersangka merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barbuk, atau mengulangi tindak pidana. 

Dalam pandangan, Darpawan menyebut bahwa korupsi merupakan tindak pidana serius sehingga pertimbangan penyidik Kejagung melakukan penahanan bisa diterima. 

Meskipun, menurut dia, Nadiem Makariem diketahui sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

“Menimbang alasan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP bersifat alternatif sekalipun seorang tersangka kooperatif mematuhi setiap panggilan pemeriksaan dan dengan adanya pencegahan terhadap pemohon untuk bepergian ke luar negeri, namun kekhawatiran dari aspek lain misal kekhawatiran meghilangkan barbuk dapat saja terjadi,” ujar Darpawan. 

“Kekahwatiran semacam ini dalam konteks korupsi yang merupakan tindak pidana yang sangat serius menurut hakim dapat diterima sehingga penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” kata hakim melanjutkan. 

Dalam putusannya, hakim Darpawan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum. 

Isi Permohonan Praperadilan Nadiem 

Dalam permohonan praperadilannya, tim kuasa hukum Nadiem menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan. 

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. 

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Nadiem Makarim Tersangka Sebagaimana diberitakan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. 

Kejagung menyebut, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Terhadap Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Upaya Menggandakan Dampak Investasi Lewat Efek “Crowding In”

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/13/14103851/praperadilan-nadiem-makarim-ditolak-hakim-penahanan-sah-menurut-hukum?page=all#page2.

Selanjutnya: Cara Mengobati Telapak Kaki Sakit Saat Berjalan​ Pada Pasien Asam Urat Tinggi!

Menarik Dibaca: Cara Mengobati Telapak Kaki Sakit Saat Berjalan​ Pada Pasien Asam Urat Tinggi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×