Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan. Mekanisme E-TLE Pelanggar yang tertangkap oleh kamera E-TLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman indonesia.go.id, E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Sepeda motor akan kena juga tilang elektronik di 2020
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui E-TLE adalah:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan Kesalahan jalur
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar.
Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
Baca Juga: Tahun depan sepeda motor juga bisa kena tilang elektronik
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.