kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.028   28,00   0,16%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?


Minggu, 08 Desember 2019 / 09:52 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan petugas pemelihara tol melintas di atas jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Kamera E-TLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan. Mekanisme E-TLE Pelanggar yang tertangkap oleh kamera E-TLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman indonesia.go.id, E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Sepeda motor akan kena juga tilang elektronik di 2020

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui E-TLE adalah:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar.

Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

Baca Juga: Tahun depan sepeda motor juga bisa kena tilang elektronik

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×