kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?


Minggu, 08 Desember 2019 / 09:52 WIB
Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?
ILUSTRASI. Kendaraan petugas pemelihara tol melintas di atas jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI.

Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.

Besaran Denda Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan E-TLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Gandeng Kepolisian, Jasa Marga terapkan tilang elektronik di jalan tol

E-TLE ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari). "Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca. Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi.

Baca Juga: Jangan lupa, diskon hingga 50% denda pajak kendaraan di Jakarta terakhir bulan ini

Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×