Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin memastikan Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan.
Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan DGS BI 2004. "Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6).
Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara Rosa menjadi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain keluarga, menurut Arifudin, pihak yang berniat menjenguk Miranda harus mendapat izin penyidik atau izin Miranda terlebih dahulu.
"Kalau yang bukan keluarganya, harus memberitahukan dulu ke Ibu Miranda atau penyidik," kata Arifudin. Meski demikian, kunjungan hanya terbuka pada waktu tertentu, yakni hari Senin atau Kamis.
Sementara kunjungan pengacara, diperbolehkan selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. "Di luar jam kerja, harus kasih tahu penyidik dulu," ujar Arifudin.
Arifudin juga bilang, Rutan KPK telah memenuhi standar pengamanan yang ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada sejumlah kamera pengawas dan petugas keamanan yang berjaga di sana.
Sejak penghuni pertamanya, Mindo Rosalina Manulang menginap di rutan tersebut, KPK mendatangkan sejumlah polisi wanita untuk menjadi pengawas. "Kami tidak bisa berikan informasi berapa jumlah personel pengawas karena menyangkut keamanan. Yang pasti sudah sesuai prosedur," tambah Arifudin.
KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
Miranda menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesi 2004 yang dimenangkan Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News