Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Miranda S Goeltom hari ini (1/6). Pemeriksaan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini terkait dengan kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR RI Periode 1999-2004.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bilang, pemeriksaan terhadap Miranda tersebut merupakan pertama kali sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap tudingan yang ditujukan kepadanya," kata Johan, Senin lalu (28/5). Belum ada informasi, apakah KPK akan langsung menahan Miranda usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.
Seperti diketahui, Miranda dituding sebagai orang yang menyuruh isteri bekas Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti menyerahkan 480 lembar pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Komisi IX periode 1999-2004.
Cek pelawat tersebut dimaksudkan, agar anggota DPR tersebut mau memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Adapun ke 480 lembar travel cek tersebut bernilai Rp 24 miliar.
Dalam pemilihan itu, Miranda memang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Atas dugaan itulah, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama, Pengadilan tindak Pidana korupsi telah memvonis Nunun bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News