kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengacara Angie: Miranda akan ditahan dekat Angie


Jumat, 01 Juni 2012 / 17:19 WIB
Pengacara Angie: Miranda akan ditahan dekat Angie


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Khusus yang berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Miranda akan dilakukan usai pemeriksaan.

Teuku Nasrulloh, pengacara Angelina Sondakh, yang kepergok menjenguk kliennya mengatakan Miranda akan ditahan dengan dekat kliennya. "Setahu saya, KPK sudah menyiapkannya," katanya, Jumat (1/6). Sekedar berkilas balik, Angelina juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Khusus KPK.

Miranda sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung sejak tadi pagi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Miranda akan langsung ditahan usai pemeriksaan selama 20 hari. Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Sogokan cek pelawat ini supaya anggota DPR memilih dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perbuatan ini, Miranda telah dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×