kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengacara Angie: Miranda akan ditahan dekat Angie


Jumat, 01 Juni 2012 / 17:19 WIB
Pengacara Angie: Miranda akan ditahan dekat Angie
ILUSTRASI. PT Pelayaran Nelly Dwi Putri menyiapkan aneka strategi untuk memperbaiki bisnis. Foto: Dok. Pelayaran Nelly Dwi Putri


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Khusus yang berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Miranda akan dilakukan usai pemeriksaan.

Teuku Nasrulloh, pengacara Angelina Sondakh, yang kepergok menjenguk kliennya mengatakan Miranda akan ditahan dengan dekat kliennya. "Setahu saya, KPK sudah menyiapkannya," katanya, Jumat (1/6). Sekedar berkilas balik, Angelina juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Khusus KPK.

Miranda sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung sejak tadi pagi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Miranda akan langsung ditahan usai pemeriksaan selama 20 hari. Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Sogokan cek pelawat ini supaya anggota DPR memilih dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perbuatan ini, Miranda telah dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×