Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Andi F Simangunsong, selaku kuasa hukum tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom yakin kliennya bisa bebas ketika kasusnya masuk dalam tahap pengadilan. "Kami optimis ibu Miranda dapat bebas," kata Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6).
Andi menjelaskan, keyakinannya lantaran bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK tidak terlalu signifikan, meski dalam keterangan terpidana Nunun Nurbaetie, bahwa Miranda merupakan inisiator dibalik pemenangan meraih jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Lebih lanjut, Andi bilang, pihaknya yakin bahwa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih menerapkan asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah. "Ditengah opini bahwa pengadilan Tipikor tidak pernah putus bebas, kami masih yakin hakim pengadilan tipikor masih memiliki Presumption of Innocence," kata Andi menerangkan.
Miranda ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 silam. Namun KPK baru memeriksa Guru Besar Universitas Indonesia sebagai tersangka kemarin, Jumat (1/6). Seusai diperiksa, kemudian ditahan KPK.
Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP. (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News