kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Miranda S. Goeltom resmi ditahan KPK


Jumat, 01 Juni 2012 / 17:51 WIB
Miranda S. Goeltom resmi ditahan KPK
ILUSTRASI. Analis ramal IHSG kembali turun hari Kamis (20/5), saham-saham ini bisa dilirik


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan. Tersangka dugaan suap ini ditahan di Rumah Tahanan Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

Usai pemeriksaan, Miranda mengatakan dirinya akan sangat kooperatif dalam pengusutan kasus ini. "KPK adalah institusi yang sangat profesional. KPK juga akan memproses dengan segera supaya saya segera memproleh kepastian hukum," kata Miranda dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/6).

Penahanan Miranda dilakukan usai shalat Magrib sekitar pukul 17.50 WIB. Ketika berjalan menuju ruang tahanan, Miranda tampak tenang dikawal oleh petugas kepolisian dan KPK. Dia bungkam ketika ditanya oleh para wartawan yang sudah menunggunya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap anggota DPR 1999-2004. Dia diduga telah memberikan 480 cek pelawat agar anggota DPR memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Selain Miranda, KPK juga telah menahan anggota DPR 1999-2004 termasuk istri mantan Wakil Kepala Polri Nunun Nurbaetie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×