Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua penyidik KPK terkait dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Salah satu penyidik yang dipanggil Dewas KPK adalah Rossa Purbo Bekti.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/12/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai prosedur tetapi juga berpedoman pada nilai-nilai etik.
Baca Juga: Menteri LH: Hujan 9,7 Miliar Kubik Picu Banjir Aceh 2025
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis.
Budi juga memastikan penanganan kasus proyek pembangunan jalan di Sumut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Gusrizal mengatakan, Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan koalisi aktivis mahasiswa tersebut. “15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar dia.
Adapun Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK karena tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Rossa disebut-sebut menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani perkara tersebut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator KAMI Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Yusril mengatakan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi, sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” kata Yusril.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.
Baca Juga: Menakar Peluang BI Memangkas Suku Bunga Acuan Hingga 50 BPS Lagi
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/04/09263041/dewas-kpk-periksa-dua-penyidik-yang-dilaporkan-enggan-panggil-bobby-nasution.
Selanjutnya: Peso Filipina dan Won Korea Lesu Kamis (4/12) Pagi, Mayoritas Mata Uang Asia Stabil
Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Rebound, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Kamis (4/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













