kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.427   56,81   0,68%
  • KOMPAS100 1.169   9,15   0,79%
  • LQ45 852   7,55   0,89%
  • ISSI 295   1,84   0,63%
  • IDX30 445   2,07   0,47%
  • IDXHIDIV20 515   5,79   1,14%
  • IDX80 131   0,92   0,70%
  • IDXV30 137   0,71   0,52%
  • IDXQ30 142   1,60   1,14%

KPK Periksa Sejumlah Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Senin, 17 November 2025 / 13:52 WIB
KPK Periksa Sejumlah Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. KPK memanggil sejumlah pejabat biro travel untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat biro travel untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). 

Mereka yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insani; Suharli, Direktur Utama PT Al Amin Universal; Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; dan Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom. 

Baca Juga: Utang Luar Negeri Swasta Capai US$ 191,3 Miliar Pada Kuartal III 2025

Ada juga Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan; Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana; Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata; Syaiful Bahari, konsultan; Fahmi Djayusman, karyawan swasta; dan Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik travel haji dan ibadah umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Korupsi kuota haji KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama. 

KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ekspor Batubara Akan Dikenakan Bea Keluar, Tarif Mengikuti Tren Harga

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/13424771/kpk-periksa-sejumlah-biro-travel-terkait-korupsi-kuota-haji.

Selanjutnya: Perdana Gapuraprima (GPRA) Catat Penurunan Penjualan dan Laba pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×