kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.402   35,66   0,43%
  • KOMPAS100 1.165   5,96   0,51%
  • LQ45 849   6,15   0,73%
  • ISSI 293   1,39   0,48%
  • IDX30 447   4,99   1,13%
  • IDXHIDIV20 514   4,18   0,82%
  • IDX80 131   0,67   0,51%
  • IDXV30 138   0,44   0,32%
  • IDXQ30 141   1,30   0,93%

KPK Periksa Dokter hingga Pramugari Garuda Indonesia Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK


Rabu, 12 November 2025 / 14:27 WIB
KPK Periksa Dokter hingga Pramugari Garuda Indonesia Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
ILUSTRASI. KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 - 2023.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 - 2023. 

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025). 

Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri. 

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Surplus Anggaran Rp 77,8 Triliun hingga September 2025

Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut. 

Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: RI-Australia Sepakati Kerja Sama di Sektor Pertahanan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/12/14125831/kpk-periksa-pramugari-garuda-hingga-dokter-terkait-kasus-csr-bi-ojk.

Selanjutnya: Yuk Cicipi Ragam Makanan Dunia di SIAL Interfood 2025

Menarik Dibaca: Yuk Cicipi Ragam Makanan Dunia di SIAL Interfood 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×