kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

KPK Periksa Dokter hingga Mantan Pramugari Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK


Rabu, 12 November 2025 / 14:27 WIB
Diperbarui Rabu, 12 November 2025 / 20:57 WIB
KPK Periksa Dokter hingga Mantan Pramugari Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
ILUSTRASI. KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 - 2023.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 - 2023. 

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025). 

Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, mantan pramugari Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri. 

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Surplus Anggaran Rp 77,8 Triliun hingga September 2025

Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut. 

Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: RI-Australia Sepakati Kerja Sama di Sektor Pertahanan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/12/14125831/kpk-periksa-pramugari-garuda-hingga-dokter-terkait-kasus-csr-bi-ojk.

Selanjutnya: Yuk Cicipi Ragam Makanan Dunia di SIAL Interfood 2025

Menarik Dibaca: 5 Cara Menentukan Gaji yang Layak Agar Hidup Anda Nyaman dan Finansial Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×