kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Depok kehilangan Rp 300 juta per tahun dari parkir


Kamis, 02 Oktober 2014 / 13:51 WIB
Depok kehilangan Rp 300 juta per tahun dari parkir
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (17/4) di Pegadaian Stagnan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

DEPOK. Tidak terkelolanya data lahan parkir di Kota Depok secara jelas, mengakibatkan Pemerintah Kota Depok kehilangan pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar sekitar Rp 300 juta pertahun.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Eka Bachtiar, Kamis (2/10/2014). Menurutnya kerugian dari potensi pendapatan daerah yang hilang karena retribusi parkir liar ini sudah terjadi selama 7 tahun terakhir.

Selama itu pula, katanya, Pemkot Depok diam saja dan enggan melakukan pengelolaan lahan parkir resmi yang ada secara lebih baik. "Sudah sekitar 7 tahun, Pemkot Depok kehilangan pemasukan dari retribusi parkir ini. Kami perkirakan pemasukan yang hilang mencapai Rp 300 juta per tahunnya," kata Eka.

Ia menjelaskan hilangnya pemasukan daerah itu selain karena pengelolaan dan pendataan lahan parkir tidak dilakukan dengan baik oleh Dishub Depok juga karena Peraturan Daerah No. 43 tahun 2013 tentang retribusi parkir tidak ditegakkan secara serius.

Padahal dalam Perda itu dijelaskan besaran dan kewajiban untuk pembayaran tarif parkir baik kendaraan roda dua dan empat. "Namun sayangnya tidak dikelola dengan baik sehingga semangat peningkatan daerah dari sektor pajak parkir tidak maksimal. Seharusnya semuanya bisa dikelola dengan lebih baik," katanya.

Karenanya Eka meminta Dishub Depok untuk segera bergerak dan mendata lahan parkir resmi sekaligus melakukan penertiban parkir liar. "Harus dimulai dengan melakukan sosialisasi, lalu penerapan tarif retribusi hingga penarikan restribusi dengan karcis resmi," ujarnya.

Jika hal tersebut dilakukan oleh Dishub Kota Depok, kata Eka, maka APBD Kota Depok, pada tahun berikutnya dipastikan bertambah. (Budi Sam Law Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×