Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mulai besok, Jumat (26/9/2014), Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, akan mulai dipasangi alat parkir meter. Adapun retribusi yang akan dikenakan terhadap kendaraan yang akan parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.
Manajer operasional perparkiran Jakarta Pusat, Zainal Arifin, mengatakan, akan ada 11 alat yang akan dipasang. Jumlah tersebut, kata dia, sesuai dengan volume kendaraan yang biasa parkir di jalan yang terletak di belakang kawasan perbelanjaan Sarinah itu.
"Besok diterapkan, tarifnya sekitar Rp 4.000-Rp 5.000 untuk satu jam. Kita siapkan 50 petugas yang dibagi tiga shift, satu shift sekitar 10-15 petugas untuk berjaga," kata Zainal, Kamis (25/9/2014).
Menurut Zainal, keberadaan petugas hanya untuk mengawasi dan mengarahkan para pemilik kendaraan yang parkir. Mereka tidak diperkenankan memungut uang dari pemilik kendaraan.
Dalam proses penerapan parkir meter, lanjut Zainal, pemilik kendaraan yang hendak parkir harus menekan tombol untuk menginformasikan berapa lama ia akan memarkirkan kendaraannya. Nantinya di layar akan tertera biaya yang harus dikeluarkan. Setelah melakukan pembayaran melalui mesin, akan keluar tiket jam kendaraan tersebut.
"Tiket nantinya akan ditempel di badan kendaraan. Apabila nantinya ada kendaraan yang parkir melebihi waktu yang ditentukan, nantinya petugas yang akan mencatatnya," jelas Zainal.
"Untuk memudahkan pemilik kendaraan yang tidak memiliki uang koin, nanti akan ada petugas yang menyediakan penukaran uang koin," tambahnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News