kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rencana Ahok pasang tarif mahal parkir meteran


Senin, 29 September 2014 / 20:01 WIB
Rencana Ahok pasang tarif mahal parkir meteran
ILUSTRASI. KFC Jagonya Ayam & Paket The Best Thursday hanya di Promo KFC hari ini (13/4/2023)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sengaja memasang tarif mahal untuk penerapan parkir meter di Ibu Kota, atau di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. 

Tarif itu, lanjut dia, paling banyak dikeluhkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan mereka di jalan itu. 

"Memang niatnya (tarif) mahal, supaya orang enggak parkir di situ," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9). 

Sehingga, lanjut dia, tarif parkir yang besarannya Rp 2.000 per jam untuk motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil tidak akan diturunkan. Bahkan, menurut Basuki, tarif parkir meter akan terus ditingkatkan hingga kemacetan di sana berkurang. 

"Enggak akan (tarif turun). Justru akan dinaikkan, tetapi kita lihat dulu situasinya," kata Basuki.

Pemprov DKI bakal memasang alat parkir meter di seluruh Jakarta, bahkan pada tahun 2016 mendatang rencananya seluruh ruas jalan sudah terpasang alat setinggi 170 centimeter itu. 

Mesin parkir seharga Rp 200 juta per unit itu rencananya juga akan dipasang di Jalan Juanda, Jalan Kelapa Gading, dan Pasar Baru. 

Adapun metode pembayaran parkir pada alat yang diimpor dari Swedia itu menggunakan uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1. 000. Untuk sekali parkir, pengguna motor dibebankan Rp 2.000 per jam dan mobil dikenakan biaya Rp 5.000 per jam. 

Dishub DKI pun merekrut juru parkir di sana untuk membantu mensosialisasikan dengan warga, dan mendapat gaji sebesar 2 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta menjadi Rp 4,8 juta. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×