kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Data transfer pricing akan ditelusuri aparat pajak


Jumat, 17 Februari 2017 / 19:50 WIB
Data transfer pricing akan ditelusuri aparat pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga sepakat bahwa kewajiban TP Doc dengan amnesti pajak dapat dipadukan. Dengan adanya master file dan CbCR, menurut Yustinus apabila WP ada aset dan investasi yang tidak ada dalam SPH, maka DJP bisa kenakan pasal 18 UU amnesti pajak.

“Jika itu memenuhi kriteria sebagai aset atau investasi perusahaan atau WP tersebut, maka dapat dianggap aset pasal 18 UU amnesti pajak, sepanjang diperoleh 2015 dan sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, John menjelaskan bahwa dokumentasi transfer pricing berupa master file dan local file akan mulai dilaporkan pada saat Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT 2016 di akhir bulan April 2017 ini dengan melihat jumlah peredaran bruto sepanjang tahun 2016.

Sementara, untuk dokumen lainnya yang diminta oleh otoritas pajak yaitu CbCR wajib tersedia paling lambat akhir Desember 2017 dengan melihat peredaran bruto di tahun 2016

“Kalau CbCR hanya diwajibkan untuk perusahaan grup yang diwajibkan kepada induknya. Yang mana total omzetnya itu sekurangnya lebih dari Rp 11 triliun. Jadi, di bawah itu tidak wajib,” kata John.

Selain itu, adapun lapisan kedua yang diwajibkan atas CbCR yaitu semua perusahaan PMA yang merupakan anak usaha dari perusahaan induk di luar negeri di mana negara perusahaan induk terdaftar itu tidak mewajibkan CbCR.

“Jadi PMA-PMA yang ada di Indonesia wajib menyediakan CbCR. Ini juga berlaku buat perusahaan luar negeri yang mewajibkan CbCR tetapi tidak mempertukarkan dengan Indonesia. Itu jadi wajib,” katanya.

Asal tahu saja, DJP telah mengundang 400 Wajib Pajak (WP) guna membahas kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, terutama yang memiliki afiliasi. “Semua 400 WP tersebut adalah WP multinasional terbesar,” kata Amin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×