kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Dasar hukum data pemilik usaha di Kumham


Kamis, 21 Juni 2018 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Payung Hukum untuk Otoritas Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Pengamat Pajak Darussalam mengatakan, kenaikan rating Indonesia merupakan sesuatu yang positif untuk menelusuri BO. Sebab dalam konteks EoIR, ada komitmen di antara Financial Action Task Force (FATF) dan Global Forum untuk menyediakan data serta pertukaran informasi atas BO.

Menurutnya, pemberian informasi atas BO sejatinya dapat dilihat dari pengendali entitas maupun pengendali atas rekening keuangan seperti yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sedangkan untuk pemilik manfaat dari korporasi, diatur melalui Perpres Nomor 13 tahun 2018.

Menurut PMK 19/2018, informasi BO sifatnya bukan yang diakses dan dipertukarkan secara otomatis, namun dalam kerangka permintaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sedangkan untuk informasi pemilik manfaat korporasi (BO) nantinya bisa diperoleh dari instansi yang berwenang yaitu PPATK.

Menurut Darussalam, sampai saat ini, mekanisme pemberian informasi BO dalam konteks informasi keuangan sudah dimungkinkan baik secara domestik maupun internasional. Hal itu ada dalam jaringan pertukaran informasi yang telah diikuti Indonesia baik melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hingga Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

Sedangkan untuk informasi BO dari instansi berwenang, Ditjen Pajak dimungkinkan memperoleh informasi melalui kerjasama dengan instansi berwenang yaitu PPATK. Syaratnya, instansi berwenang memiliki database komprehensif dari Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×