kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pelaporan data keuangan siap jalan, berikut imbauan dunia usaha


Minggu, 11 Februari 2018 / 14:40 WIB
Pelaporan data keuangan siap jalan, berikut imbauan dunia usaha
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal.

Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima data untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pelaporan data keuangan ini.

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan prosedurnya dengan cermat, “Sebab, keamanan data rawan peretasan,” kata Siddhi kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Kedua, Siddhi mengatakan bahwa dunia usaha masih memiliki kekhawatiran atas pelaporan data keuangan tersebut, “Kekhawatiran dalam arti jangan sampai data tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ucapnya.

Siddhi mengingatkan, data keuangan tersebut adalah data yang sensitif dan bersifat rahasia sehingga sepatutnya digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan.

Ketiga, dalam mengeksekusi data tersebut, Ditjen Pajak jangan sampai mengartikan data secara sepihak. Dibutuhkan komunikasi dengan Wajib Pajak terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dispute.

“Apabila data tersebut digunakan seyogyanya dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke pihak terkait tidak serta merta langsung diartikan sepihak,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menekankan persuasi dan komunikasi terhadap para pelaku usaha terkait pengumpulan pajak.

"Sebetulnya yang kami lakukan selama ini dengan database yang lebih baik dari tax amnesty dan (nantinya) dari pertukaran informasi (AEoI) kami akan mulai dengan persuasi," ujarnya.

Asal tahu saja, dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun. Angka ini naik 20% dari realisasi penerimaan pajak selama 2017 yang mencapai Rp 1.151 triliun.

“Kami akan lebih menekankan komunikasi dengan pelaku usaha karena kami tak ingin merusak confidence yang sudah baik dengan adanya investasi yang baik sehingga pada pengumpulan pajak, kami based on persamaan pemahaman data yang dimiliki," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×