Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menggandeng pemerintah daerah untuk mempercepat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor–Depok, serta Kabupaten Bekasi.
Proyek tersebut menargetkan penanganan 25 lokasi sampah darurat dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari dan direncanakan mulai beroperasi secara bertahap pada 2027 hingga 2028.
Baca Juga: Polisi Bongkar Markas Judi Online di Jakarta Pusat, Komdigi Angkat Bicara
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, langkah Danantara tersebut tepat dan strategis untuk menjawab persoalan sampah perkotaan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
“Persoalan sampah sudah menjadi masalah di berbagai daerah bahkan skala nasional, sehingga langkah ini sangat tepat dan strategis,” ujar Trubus kepada Kontan, Senin (11/5/2026).
Terkait target penanganan 25 lokasi di 62 kabupaten/kota, Trubus menilai rencana tersebut masih realistis selama pemerintah daerah memiliki peta jalan yang jelas dan mampu mendorong partisipasi masyarakat.
“Kalau saya lihat masih realistis, sepanjang karakteristik masing-masing daerah dipahami dan pemerintah daerah memiliki roadmap yang jelas, sekaligus mampu mengajak masyarakat ikut menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Menurut dia, keberhasilan program pengolahan sampah menjadi energi sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala daerah serta keterlibatan publik di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Membayar Kewajiban Dam, Ini Ketentuannya
“Kepala daerah sangat menentukan, dan di sisi lain partisipasi publik juga sangat krusial,” tambahnya.
Trubus juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi agar proyek waste to energy dapat berjalan berkelanjutan.
Ia menilai, perlu adanya payung hukum yang mengatur secara lebih rinci pembagian peran antara Danantara, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Supaya program ini bisa berjalan terus, perlu dibuat payung hukum yang jelas. Jadi bagaimana peran daerah, peran Danantara, dan peran masyarakat diatur lebih detail,” ujarnya.
Sebelumnya, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan proyek PSEL menjadi salah satu program pengolahan sampah terbesar yang tengah didorong pemerintah dengan nilai investasi mencapai sekitar US$ 5 miliar atau setara Rp 87 triliun.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Sebut Governans Keberlanjutan Penting untuk Daya Saing Ekonomi
“Ini mungkin proyek pengolahan sampah terbesar di dunia. Dari sisi fundraising nilainya US$ 5 miliar dan targetnya harus selesai sampai akhir 2028. Waktu kita sangat mepet, jadi semua harus bergerak cepat,” ujar Pandu.
Ia menambahkan percepatan proyek dilakukan karena persoalan sampah telah berkembang menjadi krisis di banyak daerah dan membutuhkan eksekusi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













