Reporter: Zendy Pradana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menggerebek sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online (judol). Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait aktivitas perjudian online tersebut.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Membayar Kewajiban Dam, Ini Ketentuannya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Karena saat ini masih dalam proses penyidikan, perkembangan kasus akan lebih banyak disampaikan oleh Polri,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.
Meutya juga menyebut Komdigi hingga Senin (11/5) telah membekukan lebih dari 3 juta situs judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Polri. Perkembangan terkait kasus di Hayam Wuruk akan terus diperbarui,” katanya.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Mulai Melambat, Ekonom Bank Mandiri Waspadai Tekanan Global
Menurut Meutya, pemblokiran jutaan situs judi online menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judol di Indonesia.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius dan juga menunjukkan adanya sinergi antarinstansi untuk bersama-sama menanggulangi judi online,” tambahnya.
Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta beberapa warga negara Malaysia dan Kamboja.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Sebut Governans Keberlanjutan Penting untuk Daya Saing Ekonomi
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Polri juga menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













